Dampingi Perangkat Desa Yang Dipecat Saat Mediasi, Ketua WGAB Sumsel: “Bayarkan Tunjangan Dan Kembalikan Jabatan”

Politik

Politik

Dampingi Perangkat Desa Yang Dipecat Saat Mediasi, Ketua WGAB Sumsel: “Bayarkan Tunjangan Dan Kembalikan Jabatan”

Mas Erwin
20 Mei 2023


Ogan Ilir, Lubai Aktual – Bertempat di Kantor Camat Rambang Kuang, “mantan” Perangkat Desa dan Kepala Desa Beringin Dalam melakukan mediasi terkait pemberhentian perangkat desa, Rabu (17/05/2023).

Selain kedua belah pihak, tampak hadir dalam acara tersebut Camat Rambang Kuang Ariyadi, S.P., M.Si., didampingi Sekretaris Camat Hermawan dan dua orang staff kecamatan, Ketua DPD LSM WGAB Sumsel, dan awak media.

Didampingi Ketua WGAB Sumsel, Untung Suryadi mantan Kadus 2 (Dua) menyampaikan keluhannya terhadap pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa yang menurutnya tidak sesui dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Di surat pemecatan kami tertulis tanggal 17 Januari 2023, hari yang sama dengan surat rekomendasi dari Camat, tapi surat pemecatan baru diberikan ke kami pada April 2023. Kenapa rekom Camat harus ditahan sampai berbulan-bulan kalau memang sudah ada sebelumnya,” kata Untung.

“Dasar pemberhentiannya pun tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 huruf (a, b, c, d, dan e) permendagri No.67 Tahun 2017. Bahkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 tidak kami terima sebelumnya. Kemudian hak kami berupa tunjangan belum diberikan sampai sekarang,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Victor Oktarino, A.Md., selaku Kades Beringin Dalam menjawab bahwa dirinya sudah membuat Surat Peringatan ke-1 dan 2, tapi sengaja tidak diberikan.

“Saya sudah buatkan surat peringatan kepada mereka, bahkan SP 1 dan SP 2 sudah saya keluarkan, tapi sengaja tidak saya berikan kepada yang bersangkutan. Saya minta kesalahan-kesalahan saya yang kecil jangan terlalu dibesar-besarkan. Bisa jadi kesalahan saya itu ada hikmahnya dikemudian hari,” kata Victor.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, Ketua LSM WGAB Sumsel, D. Erwin Susanto tak banyak berkomentar. Erwin hanya menyampaikan inti tuntutan dari kliennya.

“Saya cuma minta Dua hal yang sejak awal menjadi tuntutan klien kami, yaitu keluarkan semua hak tunjangan dan kembalikan mereka ke jabayan semula. Jangan sampai masalah ini berlanjut ke PTUN,” tegas Erwin.

Menanggapi hal tersebut, Ariyadi selaku Camat Rambang Kuang memerintahkan Kepala Desa agar segera mengeluarkan tunjangan “mantan” Perangkat Desa tersebut, dan membuat pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak untuk membahas apa yang disampaikan oleh Ketua LSM WGAB selaku pendamping mantan perangkat desa.

“Saya instruksikan kepada Pak Kades untuk segera membayarkan tunjangan mereka. Kemudian, pulang dari sini segera adakan pertemuan lanjutan di Desa untuk membahas apa yang disampaikan pak Erwin tadi,” tutur Ariyadi.

“Kita ini satu keluarga, makanya saudara-saudara saya undang kesini untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bisa repot semua nanti kalau sampai masalah ini masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

Mengakhiri acara mediasi tersebut, Sekretaris Camat Rambang Kuang, Ariyadi tampak senada dengan atasannya. Ariyadi berharap masalah ini bisa diselesaikan secepatnya secara musyawarah.

“Kami dari pihak Kecamatan sudah menjalankan semuanya sesuai prosedur, jadi kalaupun nanti harus ke PTUN kami pasti siap. Tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah tentu akan lebih baik dan tidak terlalu buang-buang energi, termasuk biaya. Apalagi anda semua berasal dari desa yang sama dan masih ada hubungan keluarga. Coba anda renungkan sebuah pepatah: yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu,” pungkas Hermawan. (Redaksi)